<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>Pondok 24 : The Siyasah Center</title>
	<atom:link href="http://pondok24.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://pondok24.wordpress.com</link>
	<description>[...And Justice Islam for All...]</description>
	<lastBuildDate>Mon, 23 Jan 2012 04:23:04 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='pondok24.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://1.gravatar.com/blavatar/f28886d57c769593e08dd9a3832924a2?s=96&#038;d=http%3A%2F%2Fs2.wp.com%2Fi%2Fbuttonw-com.png</url>
		<title>Pondok 24 : The Siyasah Center</title>
		<link>http://pondok24.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://pondok24.wordpress.com/osd.xml" title="Pondok 24 : The Siyasah Center" />
	<atom:link rel='hub' href='http://pondok24.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title>Aplikasi Islami Yang &#8216;WAJIB&#8217; Dipasang di Smartphone Kamu</title>
		<link>http://pondok24.wordpress.com/2012/01/23/aplikasi-islami-yang-wajib-dipasang-di-smartphone-kamu/</link>
		<comments>http://pondok24.wordpress.com/2012/01/23/aplikasi-islami-yang-wajib-dipasang-di-smartphone-kamu/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 23 Jan 2012 03:35:36 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Refa</dc:creator>
				<category><![CDATA[Gado Gado Pondok]]></category>
		<category><![CDATA[Android Islami]]></category>
		<category><![CDATA[Aplikasi Muslim Android]]></category>
		<category><![CDATA[asmaul husna]]></category>
		<category><![CDATA[jadwal sholat]]></category>
		<category><![CDATA[kiblat]]></category>
		<category><![CDATA[myquran]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://pondok24.wordpress.com/?p=1224</guid>
		<description><![CDATA[Jangan ngaku muslim kalo belum memiliki aplikasi ini di HP kamu.  Wess bukan ngancam Bro, tapi biar nggak ketinggalan banget ama yang namanya tehnologi. dan jangan dikira kaum muslim ketinggalan tehnologi atau sering dibilang GAPLEK eh GATEK  alias Gagap ama Teknologi. OK Bro nggak perlu kebanyakan cas cis cus, berikut ini aplikasi (hasil penelusuran di &#8230; <a href="http://pondok24.wordpress.com/2012/01/23/aplikasi-islami-yang-wajib-dipasang-di-smartphone-kamu/">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a><img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=pondok24.wordpress.com&amp;blog=3845306&amp;post=1224&amp;subd=pondok24&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<a href="http://pondok24.wordpress.com/2012/01/23/aplikasi-islami-yang-wajib-dipasang-di-smartphone-kamu/#gallery-1-slideshow">Click to view slideshow.</a>
<p style="text-align:justify;">Jangan ngaku muslim kalo belum memiliki aplikasi ini di HP kamu.  Wess bukan ngancam Bro, tapi biar nggak ketinggalan banget ama yang namanya tehnologi. dan jangan dikira kaum muslim ketinggalan tehnologi atau sering dibilang GAPLEK eh GATEK  alias Gagap ama Teknologi.</p>
<p style="text-align:justify;">OK Bro nggak perlu kebanyakan cas cis cus, berikut ini aplikasi (hasil penelusuran di Pasar Android) yang menurut gue pantas, malahan penting untuk anda miliki. Jangan Kuatir sebagian besar GRATIS lho Bro, meski ada juga yang harus beli kalo mau dapat yang Full Versi</p>
<ol style="text-align:justify;">
<li>eQuran, iQuran, MyQuran atau yang semisalnya. My Quran Indonesia cukup keren, so pasti terjemahannya bahasa Indonesia, ada indikator warna untuk membantu cara membacanya (Tajwid), Ada versi audionya, Ada Tugas untuk mengingatkan kapan kita harus baca, mau  sehari sekali, dua kali dst.Ada Kutipan Ayat Harian untuk Update status Facebook, dll</li>
<li>Prayer Time , Waktu Sholat, atau apalah namanya yang fungsinya untuk memberi tahu jadwal sholat lima waktu, Umumnya ada alarm Adzannya.</li>
<li>Kompas Kiblat, dari namanya sudah ketahuan fungsinya untuk menunjukkan arah kiblat. Jadi ketika kamu kesasar di hutan (sadis amat contohnya). dengan aplikasi ini kita bisa menentukan ke arah mana posisi kiblat.</li>
<li>Hijri Calendar, aplikasi untuk mengkonversi kalender masehi ke hijriah dan sebaliknya.</li>
<li>Doa2 harian, Yang bikinan Indonesia misalnya Muslim Kids Series Dua (Bhs Inggris untuk Doa). Bagus untuk mengajari Hapalan Doa-doa keseharian buat putra-putrinya, atau untuk kita sendiri kalo memang belum hapal.</li>
</ol>
<p style="text-align:justify;">Nah itu aja yah, nggak usah banyak2 nanti HP nya hang kalau kebanyakan aplikasinya. tapi kalau mau nyari yang lainnya lagi yang bertemakan Islami masih banyak kok baik yang Made in Indonesia (bahasa Indonesia) maupun yang berbahasa Inggris.</p>
<p style="text-align:justify;">Diantaranya Asmaul Husna, Tasbih, Pelajaran Wudhu, Hitung Zakat, E book Hadist2 Pilihan, Radio Islam dan sebagainya.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/pondok24.wordpress.com/1224/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/pondok24.wordpress.com/1224/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/pondok24.wordpress.com/1224/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/pondok24.wordpress.com/1224/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/pondok24.wordpress.com/1224/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/pondok24.wordpress.com/1224/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/pondok24.wordpress.com/1224/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/pondok24.wordpress.com/1224/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/pondok24.wordpress.com/1224/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/pondok24.wordpress.com/1224/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/pondok24.wordpress.com/1224/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/pondok24.wordpress.com/1224/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/pondok24.wordpress.com/1224/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/pondok24.wordpress.com/1224/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=pondok24.wordpress.com&amp;blog=3845306&amp;post=1224&amp;subd=pondok24&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://pondok24.wordpress.com/2012/01/23/aplikasi-islami-yang-wajib-dipasang-di-smartphone-kamu/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/d271fb0707d3abd13f4fa2721a7d0e74?s=96&#38;d=http%3A%2F%2F1.gravatar.com%2Favatar%2Fad516503a11cd5ca435acc9bb6523536%3Fs%3D96&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Refa</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Pembatasan BBM Bersubsidi, Kedzaliman Penguasa Terhadap Rakyat. &#8220;T.O.L.A.K&#8221;</title>
		<link>http://pondok24.wordpress.com/2012/01/23/pembatasan-bbm-bersubsidi-kedzaliman-penguasa-terhadap-rakyat-t-o-l-a-k/</link>
		<comments>http://pondok24.wordpress.com/2012/01/23/pembatasan-bbm-bersubsidi-kedzaliman-penguasa-terhadap-rakyat-t-o-l-a-k/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 23 Jan 2012 00:53:43 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Refa</dc:creator>
				<category><![CDATA[Selebaran Pondok]]></category>
		<category><![CDATA[PENCABUTAN BBM BERSUBSIDI]]></category>
		<category><![CDATA[subsidi bbm]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://pondok24.wordpress.com/?p=1221</guid>
		<description><![CDATA[Pemerintah akan memberlakukan pembatasan BBM subsidi mulai 1 April 2012. Sebab DPR dan pemerintah telah menyepakati UU No. 22 Tahun 2011 tentang APBN 2012 yang mengamanatkan pembatasan konsumsi BBM (lihat, Antara, 12/01). Banyak pihak menolak pembatasan BBM bersubsidi itu karena sama saja dengan menaikan BBM 100 %. Sebab mereka yang selama ini mengkonsumsi premium dipaksa &#8230; <a href="http://pondok24.wordpress.com/2012/01/23/pembatasan-bbm-bersubsidi-kedzaliman-penguasa-terhadap-rakyat-t-o-l-a-k/">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a><img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=pondok24.wordpress.com&amp;blog=3845306&amp;post=1221&amp;subd=pondok24&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Pemerintah akan memberlakukan pembatasan BBM subsidi mulai 1 April 2012. Sebab DPR dan pemerintah telah menyepakati UU No. 22 Tahun 2011 tentang APBN 2012 yang mengamanatkan pembatasan konsumsi BBM (lihat, <em>Antara</em>, 12/01).</p>
<p style="text-align:justify;">Banyak pihak menolak pembatasan BBM bersubsidi itu karena sama saja dengan menaikan BBM 100 %. Sebab mereka yang selama ini mengkonsumsi premium dipaksa membeli pertamax yang harganya 2 kali lipat.</p>
<p style="text-align:justify;">Kalangan pengusaha khususnya UMKM akan banyak jadi korban kebijakan pembatasan konsumsi BBM subsidi ini. Pembatasan itu akan makin memukul daya saing produk UMKM. Bukan hanya biaya produksi yang bertambah karena biaya transportasi, tapi bahan baku juga pasti akan ikut naik. Kondisi ini memaksa pelaku UMKM menaikkan harga jualnya. Di sisi lain, daya beli masyarakat dipastikan akan merosot. Maka bisa dipastikan banyak UMKM yang akan gulung tikar. Jika demikian halnya, lalu untuk kepentingan siapa pembatasan BBM bersubsidi itu dilakukan?</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Subsidi</strong><strong>: Pemborosan </strong><strong>APBN</strong><strong>?</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Diantara alasannya yang selalu saja muncul adalah subsidi membebani dan menjadi pemborosan APBN. Realisasi konsumsi BBM bersubsidi selama 2011 membengkak sehingga anggaran subsidi BBM juga membengkak dari Rp. 129,7 triliun menjadi Rp. 160 triliun.</p>
<p style="text-align:justify;">Kalau mau jujur, yang membebani APBN adalah Pembayaran Utang dan bunganya serta penggunaan APBN yang boros. Contoh, Anggaran Pembayaran Utang tahun 2012 sebesar 170 trilyun (Bunga Rp 123 T dan Cicilan Pokok Utang LN Rp 43 T). Ironisnya, tahun 2012 pemerintah terus menambah utang dalam bentuk Surat Utang Negara (SUN) sebesar Rp. 134 T dan utang luar negeri sebesar Rp 54 T. Padahal, ada sisa sisa APBN 2010 Rp 57,42 triliun ditambah sisa APBN 2011 Rp 39,2 triliun. Untuk apa utang ditambah, tapi ada sisa dan tidak digunakan? Padahal bunga SUN dan utang LN itu harus dibayar tiap tahun hingga puluhan triliun. Yang menikmati itu adalah para kapitalis dan orang-orang kaya.</p>
<p style="text-align:justify;">Penggunaan APBN juga dinilai sangat boros. Indikasinya: <em>pertama</em>, banyak pengeluaran yang tidak efektif. Anggaran untuk kunjungan dan studi banding mencapai Rp 21 T. Padahal selama ini dinilai lebih banyak bernuansa plesiran.</p>
<p style="text-align:justify;"><em>Kedua</em>, anggaran untuk gaji pegawai tahun 2012 mencapai Rp 215.7 triliun naik Rp 32.9 triliun (18%) dibandingkan tahun 2011. Padahal rata-rata gaji PNS sudah jauh lebih baik dari UMR. Tapi pemerintah tetap menaikkan gaji PNS 10 % sementara kenaikan gaji itu tidak diikuti dengan peningkatan kinerja PNS dan sampai sekarang kualitas pelayanan publik masih saja buruk.</p>
<p style="text-align:justify;"><em>Ketiga</em>, pemerintah justru menambah jumlah pejabat tinggi yaitu menambah banyak jabatan wakil menteri. Pasti mereka akan mendapat berbagai fasilitas yang dibiayai dari APBN seperti rumah dan mobil dinas, biaya operasional, gaji, tunjangan jabatan, sekretaris, ajudan, sopir dan beberapa staf pembantu dan sebagainya. Tentu itu makin menyedot uang APBN.</p>
<p style="text-align:justify;"><em>Keempat</em>, realisasi APBN 2011 untuk belanja modal hingga awal September 2011 hanya 26,9 % dari APBN-P 2011. Begitu dekat akhir tahun tiba-tiba realisasinya mendekati 90 persen. Aneh dan luar biasa, realisasi belanja modal dalam waktu kurang dari tiga bulan bisa meningkat 60%. Itu mengindikasikan pemborosan dan menghambur-hamburkan anggaran, yang penting habis, sementara efektifitasnya nomor enam belas, dan yang jelas rawan penyalahgunaan. Dalam catatan KPK, pada 2008 kebocoran APBN mencapai 30-40 persen.</p>
<p style="text-align:justify;">Kenapa pos-pos belanja seperti itu tidak dianggap membebani dan sebagai pemborosan APBN sementara subsidi untuk rakyat dianggap beban dan pemborosan? Penghematan dan efisiensi lebih pas dilakukan pada pos-pos seperti itu, disamping juga harus ditingkatkan efektifitasnya.</p>
<p style="text-align:justify;">Penerimaan APBN sebagian besar dari pajak baik PPH, PPN, PBB dan lain-lain yang dipungut hingga dari rakyat miskin sekalipun. Sementara para pengusaha atau investor asing sering diberi fasilitas keringanan pajak seperti tax holiday, penurunan bahkan penghapusan PPN dan PPnBM, pajak ditanggung pemerintah atau fasilitas lainnya, yang cenderung terus meningkat. Tentu itu mengurangi pemasukan atau membebani APBN. Kenapa fasilitas untuk pengusaha dan investor asing itu cenderung ditingkatkan, sementara fasilitas subsidi yang langsung bersentuhan dengan rakyat seperti subsidi BBM justru dihilangkan?</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Subsidi tidak tepat Sasaran? Bohong!</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Alasan lain yang selalu muncul bahwa subsidi BBM tidak tepat sasaran sebab premium lebih banyak diminum mobil pribadi milik orang kaya. Itu hanya klaim, tidak tepat dan bertentangan dengan data. Data Susenas 2010 oleh BPS menyebutkan, 65 % BBM bersubsidi dikonsumsi oleh kalangan menengah bawah dengan pengeluaran per kapita di bawah US$ 4 dan kalangan miskin dengan pengeluaran per kapita di bawah US$ 2. Sementara itu, 27 % digunakan kalangan menengah, 6 % kalangan menengah atas dan 2 % kalangan kaya.</p>
<p style="text-align:justify;">Data Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas menyebutkan, kuota BBM bersubsidi tahun 2010 sekitar 36,51 juta kiloliter (KL), dengan rincian premium 21,46 juta KL, solar 11,25 juta KL dan minyak tanah 3,8 juta KL. Sementara Konsumsi Premium, 40 % untuk sepeda motor, 53 % untuk mobil pribadi plat hitam dan 7 % untuk angkutan umum. Seandainya 50 % dari mobil pribadi digunakan untuk kegiatan usaha UMKM maka sebesar 74 % premium bersubsidi dinikmati oleh rakyat menengah bawah.<br />
<strong>Akar </strong><strong>M</strong><strong>asalahnya</strong><strong>: </strong><strong>Liberalisasi Migas</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Pemerintah telah berkomitmen menghilangkan secara bertahab subsidi BBM. Penghilangan subsidi BBM itu adalah salah satu kesepakatan dalam pertemuan puncak 21 kepala negara anggota APEC di Honolulu, Hawai, Amerika Serikat dan pertemuan G-20 di Prancis tahun lalu. Inilah alasan sebenarnya kenapa pemerintah terkesan ngotot memaksakan pembatasan BBM bersubsidi April mendatang.</p>
<p style="text-align:justify;">Lebih dari itu, pembatasan BBM bersubsidi merupakan satu bagian integral dari paket kebijakan liberalisasi migas yang menjadi amanat UU No. 22/2001 dan didektekan oleh IMF melalui LoI. Teks UU tersebut menyatakan pentingnya manajemen urusan minyak dan gas sesuai dengan mekanisme pasar (pasal 3). Kebijakan liberalisasi migas itu untuk memberikan peluang bahkan menyerahkan pengelolaan migas dari hulu sampai hilir kepada swasta seperti yang tercantum pada pasal 9 : Kegiatan Usaha Hulu dan Kegiatan Usaha Hilir dilaksanakan oleh: badan usaha milik negara; badan usaha milik daerah; koperasi; usaha kecil; badan usaha swasta.</p>
<p style="text-align:justify;">Pembatasan BBM bersubsidi itu untuk meliberalisasi migas di sektor hilir guna memberi jalan bagi swasta asing untuk masuk dalam bisnis eceran migas. Ini adalah rencana lama yang terus tertunda. Menteri ESDM waktu itu, Purnomo Yusgiantoro, menegaskan dalam pernyataan persnya (14/5/2003): “Liberalisasi di sektor minyak dan gas akan membuka ruang bagi para pemain asing untuk ikut andil dalam bisnis eceran bahan bakar minyak”. Selama harga BBM masih disubsidi maka sulit menarik masyarakat untuk membeli BBM jualan SPBU asing itu. Dengan kebijakan pembatasan BBM bersubsidi masyarakat dipaksa menggunakan pertamax, maka SPBU-SPBU asing tanpa capek-capek bisa langsung kebanjiran konsumen. Dengan begitu maka puluhan perusahaan yang telah mendapat izin bisa segera ramai-ramai membuka SPBU-SPBU mereka. Semua itu pintunya adalah kebijakan pembatasan BBM bersubsidi! Dengan demikian yang paling besar diuntungkan dari kebijakan itu adalah swasta dan asing pengecer migas. Sebaliknya yang dirugikan jelas adalah rakyat!!</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;"><strong>Solusi Islam</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Semua jenis sumber energi baik migas, listrik atau lainnya, secara syar’i negara tidak berhak untuk menguasakannya kepada individu, institusi, atau perusahaan tertentu, meskipun berasal dari warga negeri ini sendiri. Lalu bagaimana jika mereka itu berasal dari pihak asing kafir imperialis?! Sumber energi tersebut adalah milik umum untuk umat. Rasul saw bersabda:</p>
<p style="text-align:justify;" dir="rtl"><strong>«الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلاَثٍ فِي </strong><strong>الْكَلإَِ وَالْمَاءِ وَالنَّارِ</strong><strong>»</strong></p>
<p style="text-align:justify;"><em>Kaum muslim berserikat dalam tiga hal: padang rumput</em><em>, air dan api</em> <strong>(HR </strong><strong>Abu Dawud dan Ahmad)</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Kata <em>an-nâr</em> (api) mencakup semua jenis energi yang disebutkan di atas. Negara secara syar’i dituntut untuk mengeksplorasi energi itu dan mendistribusikannya kepada rakyat. Jika negara menjualnya, negara harus mendistribusikan keuntungan hasil penjualannya kepada rakyat. Negara tidak boleh memungut dari rakyat kecuali pungutan yang tidak melebihi biaya riil untuk mengatur pengelolaan BBM.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Wahai Kaum Muslim</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Kebijakan liberalisasi migas termasuk pembatasan BBM bersubsidi jelas bertentangan dengan ketentuan syariah itu, karenanya haram dilakukan. Kebijakan itu merupakan kebijakan yang zalim dan merugikan rakyat untuk menyenangkan perusahaan-perusahaan imperialisme asing dan pihak-pihak rakus yang menjarah kekayaan umat. Apalagi, tindakan itu telah membuat negeri ini berada di bawah pengaruh penjajah. Dan hal itu secara syar’i adalah haram. Allah SWT berfirman:</p>
<p style="text-align:justify;" dir="rtl">وَلَن يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلًا</p>
<p style="text-align:justify;"><em>Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman.</em> <strong>(QS an-Nisa’ [4]: 141)</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Karena itu kebijakan liberalisasi migas dan pembatasan BBM bersubsidi itu harus ditolak dan dihentikan. Berikutnya migas dan SDA lainnya harus segera dikelola dengan benar sesuai tuntutan yang dibawa oleh Rasul saw. Hanya dengan itulah, migas dan SDA lainnya akan bisa dikelola demi kesejahteraan dan kebaikan umat. Keinginan kita agar migas dan SDA yang ada benar-benar menjadi berkah bagi negeri ini hendaknya mendorong kita melipatgandakan usaha dan kesungguhan untuk mewujudkan penerapan Syariah Islam secara total dan utuh dalam bingkai Khilafah ‘ala minhaj an-nubuwwah. <em>Wallâh a’lam bi ash-shawâb</em>. []</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/pondok24.wordpress.com/1221/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/pondok24.wordpress.com/1221/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/pondok24.wordpress.com/1221/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/pondok24.wordpress.com/1221/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/pondok24.wordpress.com/1221/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/pondok24.wordpress.com/1221/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/pondok24.wordpress.com/1221/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/pondok24.wordpress.com/1221/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/pondok24.wordpress.com/1221/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/pondok24.wordpress.com/1221/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/pondok24.wordpress.com/1221/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/pondok24.wordpress.com/1221/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/pondok24.wordpress.com/1221/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/pondok24.wordpress.com/1221/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=pondok24.wordpress.com&amp;blog=3845306&amp;post=1221&amp;subd=pondok24&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://pondok24.wordpress.com/2012/01/23/pembatasan-bbm-bersubsidi-kedzaliman-penguasa-terhadap-rakyat-t-o-l-a-k/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/d271fb0707d3abd13f4fa2721a7d0e74?s=96&#38;d=http%3A%2F%2F1.gravatar.com%2Favatar%2Fad516503a11cd5ca435acc9bb6523536%3Fs%3D96&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Refa</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Perda Miras Mau Dicabut ?</title>
		<link>http://pondok24.wordpress.com/2012/01/23/perda-miras-mau-dicabut/</link>
		<comments>http://pondok24.wordpress.com/2012/01/23/perda-miras-mau-dicabut/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 23 Jan 2012 00:46:43 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Refa</dc:creator>
				<category><![CDATA[Pondok Siyasah]]></category>
		<category><![CDATA[minuman beralkohol]]></category>
		<category><![CDATA[minuman keras]]></category>
		<category><![CDATA[Perda Miras]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://pondok24.wordpress.com/?p=1218</guid>
		<description><![CDATA[Bukannya mencegah kemaksiatan, pemerintah malah memberikan jalan bagi suburnya kemaksiatan dan kerusakan di tengah masyarakat. Lihatlah, pemerintah justru mencabut perda yang melarang miras (minuman keras). Setidaknya ada sembilan perda miras yang diminta untuk dicabut oleh kemendagri. Diantaranya, Perda Kota Tangerang No. 7/2005 tentang Pelarangan, Pengedaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol; Perda Kota Bandung No. 11/2010 tentang &#8230; <a href="http://pondok24.wordpress.com/2012/01/23/perda-miras-mau-dicabut/">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a><img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=pondok24.wordpress.com&amp;blog=3845306&amp;post=1218&amp;subd=pondok24&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Bukannya mencegah kemaksiatan, pemerintah malah memberikan jalan bagi suburnya kemaksiatan dan kerusakan di tengah masyarakat. Lihatlah, pemerintah justru mencabut perda yang melarang miras (minuman keras).</p>
<p>Setidaknya ada sembilan perda miras yang diminta untuk dicabut oleh kemendagri. Diantaranya, Perda Kota Tangerang No. 7/2005 tentang Pelarangan, Pengedaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol; Perda Kota Bandung No. 11/2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol; dan Perda Kabupaten Indramayu No. 15/2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol.</p>
<p>Keputusan itu memicu protes dan penolakan dari banyak pihak. Keputusan pencabutan itu dianggap kontraproduktif terhadap upaya mengatasi kerusakan moralitas dan maraknya kejahatan di tengah masyarakat. Protes keras juga datang dari sejumlah Pemda yang telah mengeluarkan perda miras.</p>
<p><strong>Melawan Hukum </strong><strong>Lebih Tinggi</strong><strong>?</strong></p>
<p>Kemendagri beralasan pencabutan perda-perda miras itu karena menyalahi aturan yang lebih tinggi, yaitu Keppres No. 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Sejak perda dinyatakan batal maka dalam waktu paling lama 15 hari harus dicabut dan tak diberlakukan. Seperti diberitakan <em>pikiran-rakyat.com</em> (31/11/11), melalui surat nomor: 188.34/4561/SJ tertanggal 16 November 2011, Mendagri meminta perda miras kabupaten Indramayu segera dicabut dalam waktu 15 hari sejak 16 November.</p>
<p>Alasan bertentangan dengan Keppres No. 3 Tahun 1997 itu terkesan dipaksakan. Keppres itu dikeluarkan pada era orde baru yang sarat masalah. Mestinya Keppres bermasalah itu yang harus dicabut. Sebab Keppres itulah yang justru menjadi biang kerok maraknya peredaran miras di tengah masyarakat. Apalagi adanya Keppres ini berarti menghalalkan perkara yang jelas-jelas diharamkan Allah SWT. Lebih tinggi mana hukum Allah SWT dibanding keputusan presiden? Mana yang lebih baik, hukum Allah SWT atau hukum jahiliyah yang bersumber dari hawa nafsu manusia yang rakus?</p>
<p><strong>Motif Bisnis Haram</strong></p>
<p>Aroma kuatnya pengaruh bisnis miras pun menyeruak. Sudah lama para pengusaha miras mengeluhkan kesulitan memasarkan produk mereka karena adanya perda pelarangan miras dan menambah jumlah produksi miras akibat pembatasan produksi. Padahal Indonesia dianggap pangsa pasar miras potensial. Menurut catatan Gabungan Industri Minuman Malt Indonesia (GIMMI) orang Indonesia mengkonsumsi 100 juta liter bir pertahun. Jumlah konsumen minuman keras domestik terus meningkat 3-4 % pertahun, belum lagi dengan bertambahnya kunjungan wisatawan asing. Maka pengusaha miras ingin agar pembatasan miras dilonggarkan dan kuota produksinya ditambah.</p>
<p>Keputusan kontroversial Kemendagri ini menjadi jalan bagi mulusnya bisnis miras itu. Selama ini yang pertama-tama menentang perda larangan miras adalah pengusaha miras. Perda miras kabupaten Indramayu misalnya, sempat digugat oleh kalangan pengusaha minuman beralkohol dan miras. Namun gugatan tersebut ditolak oleh MA.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Sumber Kejahatan</strong></p>
<p>Pencabutan perda miras ini menambah keberpihakan pemerintah pada bisnis haram ini. Dua tahun silam pemerintah sudah menetapkan miras terbebas dari Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM). Hal ini menunjukkan lagi-lagi pemerintah lebih memikirkan kepentingan segelintir pengusaha bejad yang hanya memikirkan uang, dibanding keselamatan dan moralitas masyarakat. Padahal semuanya sudah tahu dan terbukti, miras pangkal berbagai macam kejahatan. Baru-baru ini, seorang ibu diperkosa di sebuah angkot di Depok, dan pelakunya diberitakan dalam keadaan mabuk. Kejahatan seperti ini sering terjadi. Polres Minahasa Utara mencatat, dari 969 kasus kejahatan dan KDRT sepanjang 2011 di wilayahnya dipicu oleh minuman keras (TRIBUNMANADO.CO.ID, 5/1/2012).</p>
<p>Polda Sulawesi Utara juga melaporkan sekitar 70 % tindak kriminalitas umum di Sulawesi Utara terjadi akibat mabuk setelah mengonsumsi miras. Kabid Humas Polda Sulut Ajun Komisaris Besar Benny Bela di Manado mengatakan, masih tingginya tindak kriminalitas di daerah itu disebabkan oleh minuman keras. Diperkirakan 65-70 % tindak kriminalitas umum di daerah itu akibat mabuk minuman keras. Selain itu sekitar 15 persen kecelakaan lalu lintas juga akibat pengaruh minuman keras. (lihat, <em>kompas.com</em>, 21/1/2011).</p>
<p>Miras juga menjadi pemicu beberapa tawuran massal seperti yang pernah terjadi di beberapa daerah dan hingga menyebabkan sejumlah korban tewas. Begitu juga tak sedikit orang yang tewas setelah menenggak miras.</p>
<p>Maka sungguh aneh bila pemerintah justru mencabut perda miras yang sebenarnya masih terlalu longgar itu. Padahal fakta yang ada sejak perda miras diberlakukan terjadi penurunan angka kriminalitas, bahkan sampai 80 % seperti di Bulukumba. Di Indramayu dan Tangerang penerapan perda miras berhasil mengurangi angka kriminalitas secara nyata.</p>
<p>Apalagi, perda-perda itu sebelumnya sudah dikonsultasikan ke tingkat provinsi dan bahkan ke Kemendagri dan dinilai tidak masalah. Perda anti miras itu didukung dan diterima oleh masyarakat. Perda itu juga dihasilkan melalui proses demokratis dan disetujui oleh DPRD setempat. Sekali lagi, pencabutan perda miras ini makin menunjukkan keanehan demokrasi. Kalau benar-benar memperhatikan suara rakyat seharusnya perda miras yang dihasilkan secara demokratis itu diterima. Kenapa malah ditolak dan dianggap tidak demokratis?</p>
<p>Aroma anti syariah Islam pun muncul dibalik ini . Mengingat selama ini, perda-perda seperti ini kerap digugat kelompok sekuler liberal karena dianggap kental dengan syariah Islam. Mereka menuding syariah Islam mengancam negara. Tudingan yang tidak masuk akal. Bagaimana mungkin syariah Islam yang bersumber dari Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang disebut membahayakan masyarakat? Bagaimana mungkin aturan Allah SWT yang melarang miras yang menjadi salah satu sumber kejahatan dianggap membahayakan masyarakat ?</p>
<p><strong>Syariah Islam Membabat Miras, Menyelamatkan Umat</strong></p>
<p>Islam dengan tegas mengharamkan khamr. Allah SWT berfirman:</p>
<p dir="rtl">يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ</p>
<p><em>Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan</em>. <strong>(QS. </strong><strong>a</strong><strong>l-Maidah</strong><strong> [5]</strong><strong>: 90)</strong></p>
<p>Syaikh Ali ash-Shabuniy di dalam <em>Tafsir ayat al-ahkam</em> (I/562) menyatakan bahwa ayat berikutnya menyebutkan berbagai keburukan untuk mengisyaratkan bahaya yang besar dan kejahatan materi dari kriminalitas perjudian dan meminum khamr. Allah berfirman (yang artinya): <em>Sesungguhnya syaitan itu</em> <em>bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan </em><em>shalat</em><em>; maka berhentilah kamu </em><strong>(TQS al-Maidah [5]:91)</strong></p>
<p>Rasul saw. juga sudah memperingatkan:</p>
<p dir="rtl"><strong>« اِجْتَنِبُوْا الْخَمْرَ فَإِنَّهَا مِفْتَاحُ كُلِّ شَرٍّ »</strong></p>
<p><em>Jauhilah khamr, karena sesungguhnya ia adalah kunci semua keburukan </em><strong>(HR. al-Hakim dan al-Baihaqi)</strong></p>
<p>Islam memandang, meminum khamr merupakan kemaksiyatan besar dan pelakunya harus dijatuhi sanksi had. Had meminum khamr adalah dijilid empat puluh kali dan bisa ditambah. Ali bin Abi Thalib mengatakan:</p>
<p dir="rtl"><strong>« جَلَدَ النَّبِىُّ أَرْبَعِينَ وَجَلَدَ أَبُو بَكْرٍ أَرْبَعِينَ وَعُمَرُ ثَمَانِينَ وَكُلٌّ سُنَّةٌ »</strong></p>
<p><em>Nabi saw menjilid (orang yang meminum khamr) 40 kali, Abu Bakar menjilidnya 40 kali dan Umar menjilidnya 80 kali, dan semua adalah sunnah </em><strong>(HR Muslim)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Islam juga mengharamkan semua hal yang terkait dengan khamr (miras), termasuk produksi, penjualan, kedai dan hasil darinya, dsb. Rasul saw bersabda:</p>
<p dir="rtl"><strong>« لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَلَعَنَ شَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ وَآكِلَ ثَمَنِهَ »</strong></p>
<p><em>Allah melaknat khamr dan melaknat orang yang meminumnya, yang menuangkannya, yang memerasnya, yang minta diperaskan, yang membelinya, yang menjualnya, yang membawakannya, yang minta dibawakan, yang makan harganya</em> <strong>(HR. Ahmad).</strong></p>
<p>Karena itu sistem Islam akan melarang produksi khamr (miras), penjualannya, tempat-tempat yang menjualnya, peredarannya dsb. Orang yang melanggarnya berarti melakukan tindakan kriminal dan dia harus dikenai sanksi ta’zir.</p>
<p>Dengan semua itu, syariah Islam menghilangkan pasar miras, membabat produksi miras, penjualan, peredarannya dan tempat penjualannya di tengah masyarakat. Dengan itu Islam menutup salah satu pintu semua keburukan. Islam menyelamatkan masyarakat dari semua bahaya yang mungkin timbul karena khamr.</p>
<p><strong>Wahai Kaum Muslim</strong></p>
<p>Pencabutan perda miras ini menunjukkan kebobrokan pemerintah. Pemerintah justru telah memberikan jalan bagi maraknya kejahatan dan kemaksiatan di tengah masyarakat. Sekaligus semakin membuktikan bahwa masyarakat yang bebas dari bahaya khamr (miras) tidak akan terwujud dengan sistem kapitalisme demokrasi. Sistem Kapitalis-Demokrasi hanya memikirkan pemilik modal, hanya memikirkan perut dan materi segelintir pengusaha rakus. Sistem ini tidak akan memberikan kebaikan sedikitpun kepada manusia.</p>
<p>Bahaya khamr dan semua keburukan akibat khamr hanya akan bisa dihilangkan dari masyarakat dengan penerapan syariah Islam secara utuh. Karena itu impian kita akan masyarakat yang tenteram, bersih, bermartabat dan bermoral tinggi, hendaknya mendorong kita melipatgandakan perjuangan untuk menerapkan syariah Islam dalam bingkai Sistem Politik yang telah ditetapkan oleh Islam yaitu Khilafah ‘ala minhaj an-nubuwwah. <em>Wallâh a’lam bi ash-shawâb</em>. []</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/pondok24.wordpress.com/1218/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/pondok24.wordpress.com/1218/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/pondok24.wordpress.com/1218/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/pondok24.wordpress.com/1218/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/pondok24.wordpress.com/1218/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/pondok24.wordpress.com/1218/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/pondok24.wordpress.com/1218/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/pondok24.wordpress.com/1218/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/pondok24.wordpress.com/1218/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/pondok24.wordpress.com/1218/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/pondok24.wordpress.com/1218/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/pondok24.wordpress.com/1218/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/pondok24.wordpress.com/1218/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/pondok24.wordpress.com/1218/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=pondok24.wordpress.com&amp;blog=3845306&amp;post=1218&amp;subd=pondok24&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://pondok24.wordpress.com/2012/01/23/perda-miras-mau-dicabut/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/d271fb0707d3abd13f4fa2721a7d0e74?s=96&#38;d=http%3A%2F%2F1.gravatar.com%2Favatar%2Fad516503a11cd5ca435acc9bb6523536%3Fs%3D96&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Refa</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Dapat email dari FBI, Salah Saya Apa Ya?</title>
		<link>http://pondok24.wordpress.com/2012/01/10/dapat-email-dari-fbi-salah-saya-apa-ya/</link>
		<comments>http://pondok24.wordpress.com/2012/01/10/dapat-email-dari-fbi-salah-saya-apa-ya/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 10 Jan 2012 08:36:38 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Refa</dc:creator>
				<category><![CDATA[Gado Gado Pondok]]></category>
		<category><![CDATA[email dari FBi]]></category>
		<category><![CDATA[investigation fbi]]></category>
		<category><![CDATA[spam atau scam]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://pondok24.wordpress.com/?p=1207</guid>
		<description><![CDATA[Seperti biasa, aktifitas saya kalau lagi online atau buka internet adalah : pertama update status facebook atau sekedar baca2 komentar di statusku,  kedua buka blogku lihat2 komentar atau pengen tahu berapa jumlah pengunjung, ketiga cari2 software atau game gratisan, keempat update antivirus, kelima baca-baca berita headline news di sejumlah portal berita. Sehari saya biasanya online &#8230; <a href="http://pondok24.wordpress.com/2012/01/10/dapat-email-dari-fbi-salah-saya-apa-ya/">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a><img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=pondok24.wordpress.com&amp;blog=3845306&amp;post=1207&amp;subd=pondok24&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;"><a href="http://pondok24.files.wordpress.com/2012/01/fbi-logo-large.jpg"><img class="alignleft size-medium wp-image-1213" title="fbi-logo-large" src="http://pondok24.files.wordpress.com/2012/01/fbi-logo-large.jpg?w=300&#038;h=277" alt="" width="300" height="277" /></a>Seperti biasa, aktifitas saya kalau lagi online atau buka internet adalah : <strong>pertama</strong> <em>update</em> status <a title="Profilku" href="http://www.facebook.com/m455to" target="_blank">facebook</a> atau sekedar baca2 komentar di statusku,  <strong>kedua</strong> buka <a title="Pesantren virtual" href="http://pondok24.co.cc" target="_blank">blogku</a> lihat2 komentar atau pengen tahu berapa jumlah pengunjung, <strong>ketiga</strong> cari2 <em>software</em> atau <em>game</em> gratisan, <strong>keempat</strong> <em>update</em> antivirus, <strong>kelima</strong> baca-baca berita <em>headline news</em> di sejumlah portal berita. Sehari saya biasanya online antara 1-2 jam, tapi nggak jarang juga kadang sampai 5 jam bahkan seharian tergantung <em>mood</em> dan kalau ada waktu senggang.</p>
<p style="text-align:justify;">Tapi hari ini, tepatnya pagi tadi saya benar2 kaget, deg-degan, takut atau mungkin tepatnya panik barangkali. Pas waktu buka facebook gak ada apa2, buka blog normal2 saja, tapi begitu buka email, pertama lihat di inbox ada 6 email baru yang belum terbaca, satu persatu dibuka nggak ada yang istimewa, buang. Selanjutnya lirik di kotak spam ada 4 email. Coba kuintip ternyata yang paling atas email dari FBI. Tahu kan Bro, FBI itu apa? Bukan <span style="color:#ff0000;"><strong>Fans Beratnya Inul</strong></span> tapi itu lho Biro Intelijen yang paling tersohor di Amerika sono setelah CIA.</p>
<p style="text-align:justify;">Ada urusan apa nih FBI kirim email ke saya? itu yang pertama terlintas di benak saya. Karena penasaran meskipun masih deg-degan kucoba membuka email tsb. Tentu saja emailnya berbahasa Jawa eh salah bahasa Amerika sono dong. Apa artinya ini ya? Biar kalian nggak penasaran langsung aja nih kalian baca sekalian tolong bantuin terjemahkan kalau bisa ke bahasa Jawa yaaa</p>
<blockquote><p>DARI:Federal Bureau of Investigation (FBI)  (<strong>LINK PENGIRIMNYA SAYA BUANG</strong>)</p>
<div id="msg_details"><span style="color:#0000ff;">Minggu, 8 Januari 2012 1:58</span></div>
</blockquote>
<div id="yiv715672777">
<div>
<blockquote>
<div><span style="font-family:Verdana;font-size:small;color:#0000ff;">CYBER WIRETAP AND FUNDS RECOVERY DEPARTMENT, </span></div>
<div><span style="font-family:Verdana;font-size:small;color:#0000ff;">FEDERAL BUREAU OF INVESTIGATION FBI. </span></div>
<div><span style="font-family:Verdana;font-size:small;color:#0000ff;">J.EDGAR HOOVER BUILDING </span></div>
<div><span style="font-family:Verdana;font-size:small;color:#0000ff;">935 PENNSYLVANIA AVENUE, </span></div>
<div><span style="font-family:Verdana;font-size:small;color:#0000ff;">NW WASHINGTON, D.C </span></div>
<div><span style="font-family:Verdana;font-size:small;color:#0000ff;">20535-0001, USA. </span></div>
<div><span style="font-family:Verdana;font-size:small;color:#0000ff;">WEB PAGE: www.fbi.gov </span></div>
<div><span style="font-family:Verdana;font-size:small;color:#0000ff;">    </span></div>
<div><span style="font-family:Verdana;font-size:small;color:#0000ff;"> </span></div>
<div><span style="font-family:Verdana;font-size:small;color:#0000ff;">Attn. Beneficiary.</span></div>
<div></div>
<div><span style="font-family:Verdana;font-size:small;color:#0000ff;"> </span></div>
<div><span style="font-family:Verdana;font-size:small;color:#0000ff;">According to the ethics of an office, introduction is always very important on a first contact like this. </span></div>
<div></div>
<div><span style="font-family:Verdana;font-size:small;color:#0000ff;"> </span></div>
<div><span style="font-family:Verdana;font-size:small;color:#0000ff;">I am Mr. James W. McJunkin, Director Anti-Crime Department Unit of the Federal Bureau of Investigation Washington, D.C USA.</span></div>
<div></div>
<div><span style="font-family:Verdana;font-size:small;color:#0000ff;"> </span></div>
<div><span style="font-family:Verdana;font-size:small;color:#0000ff;">This Official Memorandum is to inform you that we discovered that some officials whom work under the United States government have attempted to divert your Funds (US$10,500,000:00) through a back-door channel. We actually discovered this today, through our Secret Agents under the Disciplinary Unit of the Federal Bureau of Investigation (FBI) after we apprehended (Mr. Ali Aeraby) a terrorist suspect. </span></div>
<div></div>
<div><span style="font-family:Verdana;font-size:small;color:#0000ff;"> </span></div>
<div><span style="font-family:Verdana;font-size:small;color:#0000ff;">The mentioned suspect was apprehended at the Dulles International Airport early this morning, as he attempted to carry the enormous cash value of US$10,500,000:00 outside the shores of USA. In respect to the money laundering decree of United States, such amount of money can not be moved in cash outside United States because such attempt is a criminal offense and is punishable under the money laundering act of 1982 of United States of America. This decree is a globalize law applicable in most developed countries in order to check-mate terrorism and money laundering.</span></div>
<div></div>
<div><span style="font-family:Verdana;font-size:small;color:#0000ff;"> </span></div>
<div><span style="font-family:Verdana;font-size:small;color:#0000ff;">From our gathered information here in this Unit, we discovered that the said Funds in question actually belongs to you, but it had been purposely delayed because the officials in charge of your Payment are into some sort of irregularities which is totally against the ethics of any Payment institution.</span></div>
<div></div>
<div><span style="font-family:Verdana;font-size:small;color:#0000ff;"> </span></div>
<div><span style="font-family:Verdana;font-size:small;color:#0000ff;">Presently, this said Funds valued US$10,500,000:00 is under the custody of the Paying Bank (First Texas Bank) and I can assure you that your Funds will be released to you without a hitch provided that you are sincere to us in this matter. Also, we require your positive co-operation at every level because we are closely monitoring this very transaction in order to avert the bad eggs in our society of today.</span></div>
<div></div>
<div><span style="font-family:Verdana;font-size:small;color:#0000ff;"> </span></div>
<div><span style="font-family:Verdana;font-size:small;color:#0000ff;">Today dated 7th January 2012, we have instructed the Executive management of First Texas Bank (USA) to Release the said Funds to you as the certified Beneficiary in question, because we have valuable information’s/records to authentify that the said Funds truly belongs to you.</span></div>
<div></div>
<div><span style="font-family:Verdana;font-size:small;color:#0000ff;"> </span></div>
<div><span style="font-family:Verdana;font-size:small;color:#0000ff;">Be that as it may, you are required to provide us with below listed information’s (for official verification) Via email: cybercrime.fbi@9.cn</span></div>
<div></div>
<div><span style="font-family:Verdana;font-size:small;color:#0000ff;"> </span></div>
<div><span style="font-family:Verdana;font-size:small;color:#0000ff;">1. First Name, Middle Name and Last Name.</span></div>
<div><span style="font-family:Verdana;font-size:small;color:#0000ff;">2. Age.</span></div>
<div><span style="font-family:Verdana;font-size:small;color:#0000ff;">3. Occupation.</span></div>
<div><span style="font-family:Verdana;font-size:small;color:#0000ff;">4. Marital Status.</span></div>
<div><span style="font-family:Verdana;font-size:small;color:#0000ff;">5. Direct Telephone/Fax Number.</span></div>
<div><span style="font-family:Verdana;font-size:small;color:#0000ff;">6. Residential address.</span></div>
<div></div>
<div><span style="font-family:Verdana;font-size:small;color:#0000ff;"> </span></div>
<div><span style="font-family:Verdana;font-size:small;color:#0000ff;">We await your immediate compliance to this official obligation, so that you can be paid by First Texas Bank (USA)</span></div>
<div></div>
<div><span style="font-family:Verdana;font-size:small;color:#0000ff;"> </span></div>
<div><span style="font-family:Verdana;font-size:small;color:#0000ff;">Officially Sealed.</span></div>
<div><span style="font-family:Verdana;font-size:small;color:#0000ff;">  </span></div>
<div><span style="font-family:Verdana;font-size:small;color:#0000ff;"> </span></div>
<div><span style="font-family:Verdana;font-size:small;color:#0000ff;">Mr. James W. McJunkin.</span></div>
<div><span style="font-family:Verdana;font-size:small;color:#0000ff;">Director Anti-Crime Department Unit.</span></div>
<div><span style="font-family:Verdana;font-size:small;color:#0000ff;">Federal Bureau of Investigation (FBI) Washington Dc USA.</span></div>
</blockquote>
</div>
<div></div>
<div></div>
<div><strong>Kalau diterjemahkan kurang lebih jadi seperti ini;</strong></div>
<div></div>
</div>
<div></div>
<div>
<blockquote><p><span style="color:#ff0000;">DEPARTEMEN PEMULIHAN DANA &amp; PENYADAPAN CYBER,</span> <span style="color:#ff0000;">Federal Bureau of Investigation FBI.</span> <span style="color:#ff0000;">J. Edgar Hoover Building</span> <span style="color:#ff0000;">935 PENNSYLVAN IA AVENUE,</span> <span style="color:#ff0000;">NW Washington, D.C</span> <span style="color:#ff0000;">20535-0001, Amerika Serikat.</span> <span style="color:#ff0000;">HALAMAN WEB: www.fbi.gov</span><span style="color:#ff0000;">Attn. Penerima.</span><span style="color:#ff0000;">Menurut etika kantor, perkenalan selalu sangat penting pada kontak pertama seperti ini.</span></p>
<p><span style="color:#ff0000;">Aku Mr James W. McJunkin, Direktur Anti-Kejahatan Departemen Unit Biro Investigasi Federal Washington, DC Amerika Serikat.</span></p>
<p><span style="color:#ff0000;">Memorandum resmi ini adalah untuk memberitahukan Anda bahwa kami menemukan bahwa beberapa pejabat yang bekerja di bawah pemerintah Amerika Serikat telah berusaha untuk mengalihkan Dana Anda (US $ 10,500,000:00) melalui saluran belakang pintu. Kami benar-benar menemukan hari ini, melalui Agen Rahasia kami di bawah Unit Disiplin Biro Investigasi Federal (FBI) setelah kami menangkap (Pak Ali Aeraby) tersangka teroris.</span></p>
<p><span style="color:#ff0000;">Tersangka tersebut ditangkap di Bandara Internasional Dulles pagi ini, ketika ia berusaha untuk membawa nilai tunai yang sangat besar sebesar US $ 10,500,000:00 ke luar pantai Amerika Serikat. Sehubungan dengan Keputusan pencucian uang Amerika Serikat, jumlah seperti uang sebanyak itu tidak dapat dipindahkan secara tunai ke luar Amerika Serikat karena upaya tersebut merupakan pelanggaran pidana dan dapat dihukum berdasarkan tindakan pencucian uang 1982 dari Amerika Serikat. Keputusan ini adalah global  yang berlaku di kebanyakan negara maju dalam rangka untuk memeriksa terorisme dan pencucian uang.</span></p>
<p><span style="color:#ff0000;">Dari informasi kami berkumpul di sini di Unit ini, kita menemukan bahwa kata Dana tersebut sebenarnya milik Anda, tapi sudah sengaja ditunda karena para pejabat yang bertanggung jawab atas pembayaran Anda ke dalam beberapa jenis penyimpangan yang sama sekali melawan etika dari setiap Pembayaran institusi.</span></p>
<p><span style="color:#ff0000;">Saat ini, kata Dana ini dihargai US $ 10,500,000:00 berada di bawah pengawasan Bank Pembayar (First Texas Bank) dan saya dapat meyakinkan Anda bahwa Dana Anda akan dirilis untuk Anda tanpa halangan asalkan Anda tulus untuk kami dalam hal ini. Juga, kami membutuhkan kerjasama positif pada setiap tingkatan karena kita memonitor transaksi ini sangat dalam rangka untuk mencegah telur buruk di masyarakat kita hari ini.</span></p>
<p><span style="color:#ff0000;">Hari ini tanggal 7 Januari 2012, kami telah menginstruksikan manajemen Eksekutif First Texas Bank (AS) untuk Lepaskan kata Dana kepada Anda sebagai Beneficiary bersertifikat dalam pertanyaan, karena kita memiliki / informasi yang berharga ini catatan untuk authentify bahwa kata Dana yang benar-benar milik Anda .</span></p>
<p><span style="color:#ff0000;">Jadilah bahwa mungkin, Anda diminta untuk menyediakan kami dengan informasi yang tercantum di bawah ini (untuk verifikasi resmi) Via email: @ cybercrime.fbi 9.cn</span></p>
<p><span style="color:#ff0000;">1. Pertama Nama, Nama Tengah dan Nama Belakang.</span><br />
<span style="color:#ff0000;">2. Umur.</span><br />
<span style="color:#ff0000;">3. Pekerjaan.</span><br />
<span style="color:#ff0000;">4. Status Perkawinan.</span><br />
<span style="color:#ff0000;">5. Langsung Telepon / Nomer Faks.</span><br />
<span style="color:#ff0000;">6. Alamat tempat tinggal.</span></p>
<p><span style="color:#ff0000;">Kami menunggu Anda untuk segera kepatuhan kewajiban ini resmi, sehingga Anda dapat dibayar oleh First Bank Texas (AS)</span></p>
<p><span style="color:#ff0000;">Sealed resmi.</span></p>
<p><span style="color:#ff0000;">Pak James W. McJunkin.</span><br />
<span style="color:#ff0000;">Direktur Anti-Kejahatan Departemen Unit.</span><br />
<span style="color:#ff0000;">Federal Bureau of Investigation (FBI) Washington DC Amerika Serikat.</span></p></blockquote>
</div>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#000000;">Kacau ya terjemahannya, makanya saya minta tolong kalian untuk mengartikan apa sih itu maksudnya. Itu terjemahan dengan google translate lho Bro, jadi kalao terjemahannya ngaco jangan salahkan saya.</span></p>
<p style="text-align:justify;">Nah setelah baca email tersebut pertama yang terlintas di benak saya ini kayaknya FBI palsu. Untuk lebih meyakinkan dugaan saya pertama saya ceck alamat website FBI, ternyata memang benar ada dan sama. Nah lho. Berati benar dari FBI dong. Tenang Tok jangan panik dulu hibur saya dalam hati. Saya cermati isinya lagi. melihat angka uang yang tertera, saya sama sekali tidak peduli dengan banyaknya uang saya yang raib dari rekening, bukannya sombong dan sok tajir Bro, tapi saya memang tidak merasa memiliki uang sebanyak itu. Mata saya justru tertuju pada Si Ali Aeraby yang dituduh teroris itu.</p>
<p style="text-align:justify;">Iseng iseng, eh bukan iseng sih. saya langsung ketik Ali Aeraby di google trus enter. Apa yang terjadi? Kira2 kalian tahu nggak apa yang akan muncul berikutnya. ya udah kalau nggak tahu nggak usah nyoba2 nyari di google, terusin aja baca tulisan ini. Saya juga nggak tahu Bro.</p>
<p style="text-align:justify;">Ternyata saya malah nemu tulisan2 terkait dengan orang2 yang menerima email yang kebetulan sama berasal dari FBI (FBI Palsu tentu saja) dan isinya persis dengan yang saya terima. Berarti Si Ali banyak duit dong. Ah gimana sih Bro, bukan itu maksud saya. Tahu nggak Bro? Dari sekian banyak tulisan2 yang saya temukan ternyata waktu kejadiannya beda2. Tidak semua hari ini (tanggal dimana email tsb saya terima). Masih belum ngerti juga maksud saya? Coba cermati lagi, email di atas. Di situ disebutkan Si Ali ditangkap tadi pagi,</p>
<p style="text-align:justify;">Artinya Si Ali ditangkap berkali kali dong. Ada yang pernah menerima email seperti ini tahun 2009, 2010, dan saya baru sekarang menerima (2012). Dan isinya sama, Si Ali ditangkap tadi pagi. Kesimpulannya ini email dari FBI palsu.</p>
<p style="text-align:justify;">Saya semakin yakin bahwa email ini adalah spam (yang betul spam atau scam ya?) Dari sini saya mulai agak tenang. Ah dasar saya orangnya gampang panikan, gugupan, kalau sudah gitu otaknya sering nggak bisa berpikir normal.</p>
<p style="text-align:justify;">Apa yang menyebabkan Agan panik mendapat email dari FBI ? Itu mungkin pertanyaan anda. Iya ya? kenapa saya panik</p>
<p style="text-align:justify;">Harap maklum Bro, sejak peristiwa runtuhnya WTC (padahal mereka sendiri yang meruntuhkan bukan teroris) Amerika mencanangkan Global War on Terorism (GWOT) atau Perang global melawan terorisme, Dan Bro tahu sendiri kan bahwa sebenarnya yang dimaksud perang melawan terorisme itu adalah perang melawan Islam. Terutama Islam yang anti Barat anti Kapitalisme. Akhirnya Sikap mereka terhadap Islam dan Orang Islam sangat paranoid. Ketakutan terhadap Islam (Islamophobia) semakin meningkat di Barat khususnya Amerika. Sehingga sangat wajar kalau segala hal yang berbau Islam akan dicekal, dicegah dan ditangkal oleh mereka meskipun tidak ada tindak kekerasan, baru atau hanya pemikiran/tulisan pun kalau mereka anggap menghalangi kepentingan kapitalisme pasti akan diberangus. Saking paranoidnya, ada cerita pengalaman kawan saya yang gagal alias nggak bisa ke Amerika lantaran namanya yang mengidentikkan seorang muslim. Itu saja alasannya. Sungguh terlalu kan Bro.</p>
<p style="text-align:justify;">Nah itulah makanya ketika saya melihat ada email dari FBI, pikiran saya langsung tertuju pada kesimpulan: pasti ada hubungannya dengan <a title="The Siyasah Center" href="http://pondok24.wordpress.com" target="_blank">blog saya.</a> Bro tahu sendiri kan konten blog saya yang banyak membahas sesuatu dengan dasar ideologi Islam dan melawan kesalahan ideologi kapitalisme. pasti ini nih penyebabnya pikir saya. Lantas mereka menganggap saya teroris dan ingin menginterogasi saya, begitulah jalan pikiran saya awalnya.</p>
<p style="text-align:justify;">Dan Setelah saya lanjutan lagi membaca emailnya, makin tenang saya, bahkan ngakak sendiri :D :D :D, Gimana ceritanya saya bisa punya rekening Bank di Texas. Ke luar negeripun nggak pernah. Trus rekening saya sebanyak itu ? Wah bisa kaya 7 turunan nih kalau bener.</p>
<p style="text-align:justify;">Ah ini memang spam/scam. kesimpulan saya. Akhirnya saya hanya berpesan kepada kalian nih :</p>
<ol>
<li>Kalau suatu saat nanti dapat email beginian, bisa jadi persis spt ini, atau mungkin juga modusnya berbeda, nggak usah panik dulu. itu hanya spam/scam. Ini salah satu bentuk kriminal di dunia maya. Entah apa namanya ya? Hacker atau Cracker yang jelas tujuannya nggak baik. jangan begitu saja percaya lantas memberikan data2 pribadi kita kpd nya. Dugaan saya tujuan mereka melakukan ini untuk mendapatkan atau agar bisa menggunakan akun kita. Mungkin juga email spt itu mengandung virus? nggak tahu juga sih, Tapi karena nggak ada lampiran yang minta untuk dibuka sepertinya alasan pertama yang lebih mungkin. Pokoknya nggak usah ditanggapi deh. Delete aja. Lho nannti uang kita nggak dikembalikan dong kalau kita nggak kasih datanya. Halah memang kamu punya uang sebanyak itu? Mending dibalesin gini aja &#8220;Pak FBI uangnya ambil aja, saya nggak perlu uang itu, sorry ya saya nggak akan ngasih data2 pribadi saya &#8220;</li>
<li>Kalau ternyata itu dari FBI beneran? Ya nggak tahu ah, emang salah saya apa ? Nggak usah takutlah.</li>
<li>Terakhir jangan takut menyuarakan kebenaran (ISLAM) Allah bersama orang2 yang menyebarkan kebenaran</li>
</ol>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/pondok24.wordpress.com/1207/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/pondok24.wordpress.com/1207/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/pondok24.wordpress.com/1207/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/pondok24.wordpress.com/1207/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/pondok24.wordpress.com/1207/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/pondok24.wordpress.com/1207/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/pondok24.wordpress.com/1207/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/pondok24.wordpress.com/1207/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/pondok24.wordpress.com/1207/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/pondok24.wordpress.com/1207/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/pondok24.wordpress.com/1207/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/pondok24.wordpress.com/1207/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/pondok24.wordpress.com/1207/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/pondok24.wordpress.com/1207/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=pondok24.wordpress.com&amp;blog=3845306&amp;post=1207&amp;subd=pondok24&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://pondok24.wordpress.com/2012/01/10/dapat-email-dari-fbi-salah-saya-apa-ya/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/d271fb0707d3abd13f4fa2721a7d0e74?s=96&#38;d=http%3A%2F%2F1.gravatar.com%2Favatar%2Fad516503a11cd5ca435acc9bb6523536%3Fs%3D96&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Refa</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://pondok24.files.wordpress.com/2012/01/fbi-logo-large.jpg?w=300" medium="image">
			<media:title type="html">fbi-logo-large</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
