Oleh: Refa | 1 Maret 2009

Kejamkah Hukum Islam ?


rajam-kejamkah

Sistem pidana Islam dalam media massa atau buku-buku karya para orientalis kafir dan pengikutnya –yakni kaum liberal— selalu diopinikan kejam dan tidak manusiawi. Hukuman potong tangan untuk pencuri atau hukuman mati untuk orang murtad, misalnya, sering dituduh terlalu kejam dan sadis. Ujung-ujungnya, ide yang mereka tawarkan adalah mencari “substansi” sistem pidana Islam, yaitu memberikan hukuman bagi yang bersalah, apa pun bentuk hukumannya. Pencuri cukup dipenjara, misalnya, bukan dipotong tangannya. Pada akhirnya, sistem pidana kafir warisan penjajah tetap bisa bercokol terus di negeri Islam ini.

Pandangan sinis terhadap sistem pidana Islam itu lahir bukan karena sistem pidana Islamnya yang batil, melainkan lahir karena 2 (dua) alasan utama.

Pertama, secara konseptual, sistem pidana Islam dianggap bertentangan dengan pola pikir kaum sekuler/liberal. Misalnya, hukuman mati untuk orang murtad, dianggap kejam dan salah bukan karena Islamnya yang salah, tapi karena bertentangan dengan prinsip kebebasan beragama yang dianut secara fanatik oleh kaum sekuler.

Kedua, secara praktikal, sistem pidana yang sedang diterapkan memang bukan sistem pidana Islam. Hukum potong tangan untuk pencuri dipandang salah dan sadis bukan karena Islamnya yang salah, melainkan karena bertentangan dengan sistem pidana kafir warisan penjajah, yaitu pasal 362 KUHP. Dalam pasal ini, pencuri diancam pidana penjara paling lama lima tahun. Patut diketahui KUHP ini adalah pidana warisan penjajah Belanda yang dikenal dengan nama Wetboek van Strafrecht yang berlaku di negeri muslim ini sejak 1946 (Muljatno, KUHP, 2001:128).

Padahal, studi mendalam dan objektif terhadap sistem pidana Islam telah menunjukkan berbagai keunggulannya bila dibandingkan dengan sistem pidana sekuler yang tengah diterapkan. Tulisan ini mencoba mengungkap segi-segi keunggulan sistem pidana Islam tersebut, baik keunggulan secara konseptual (teoretis), maupun keunggulan praktikal (empiris).

Secara konsektual (teoretis), paling tidak ada 5 (lima) keunggulan sistem pidana Islam.

Pertama, sistem pidana Islam berasal dari Allah, Dzat yang Maha Mengetahui perihal manusia secara sempurna termasuk gerak-gerik hati dan kecenderungan naluriah manusia. Ini tentu sangat berbeda dengan sistem pidana sekuler yang dibuat oleh manusia yang sok tahu dan sok pinter tentang manusia, padahal sebenarnya ia lemah dan serba terbatas jangkauan pandangannya.

Allah SWT berfirman :

Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS Al-Maa`idah [5] : 50)

Ayat di atas maknanya adalah tidak ada hukum siapapun yang lebih baik daripada hukum Allah. (Imam as-Suyuthi, Tafsir Al-Jalalain, hal. 91). Jadi, meski redaksinya berupa pertanyaan (“siapakah”), tapi yang dimaksud adalah menafikan atau mengingkari sesuatu (“tidak ada siapa pun”). (Ghayalaini, Jami’ al-Durus al-‘Arabiyah, I/139).

Sumber sistem pidana Islam yang berasal dari wahyu Allah ini selanjutnya melahirkan keunggulan-keunggulan lain sebagai implikasinya. Antara lain, penerapan sistem pidana Islam akan dianggap sebagai wujud ketakwaan individu kepada Allah.

Sebaliknya, penerapan sistem pidana sekuler dengan sendirinya sama sekali akan kosong dari unsur ketakwaan, karena ia tidak bersumber dari wahyu Allah. Ketika hukum potong tangan diterapkan, ia adalah wujud ketakwaan kepada Allah. Sebab hukuman itu diperintahkan Allah dalam Al-Qur`an (lihat QS Al-Maidah [5] : 38).

Tapi ketika manusia menerapkan hukum pidana penjara untuk pencuri, yaitu menerapkan pasal 362 KUHP, berarti ia tidak bertakwa kepada Allah, karena ia tidak menjalankan sanksi ketetapan Allah, tapi sekedar sanksi bikinan manusia sesamanya. Kalau hakim muslim merasa bertakwa kepada Allah dengan menjalankan pasal 362 KUHP, jelas ia sedang berkhayal atau bermimpi kosong.

Dengan kata lain, menjalankan sistem pidana Islam tak ubahnya dengan melaksanakan sholat, puasa, haji, dan ibadah ritual lainnya. Jadi sistem pidana Islam bersifat spiritual (ruhiyah). Sebab semuanya adalah hukum yang berasal dari Allah SWT yang merupakan ketakwaan jika dilaksanakan dengan benar oleh seorang muslim.

Kedua, sebagai implikasi dari keunggulan pertama, maka keunggulan berikutnya adalah, sistem pidana Islam bersifat tetap (dawam), konsisten, dan tidak berubah-ubah mengikuti situasi, kondisi, waktu dan tempat. (Audah, at-Tasyri’ al-Jina`i al-Islami, I/24-25). Allah SWT berfirman :

Telah sempurna kalimat Tuhanmu, sebagai kalimat yang benar dan adil. Tidak ada yang dapat mengubah-ubah kalimat-kalimat-Nya dan Dialah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS Al-An’aam [6] : 115)

Sebaliknya sistem pidana sekuler tidak memiliki sifat konsisten ini, karena ia akan selalu berubah dan berbeda-beda mengikuti kehendak manusia sesuai situasi, kondisi, waktu dan tempat. Penyebab hal ini tiada lain karena sumbernya bukan dari wahyu Allah, tapi dari manusia itu sendiri, sehingga berpotensi sangat tinggi untuk berubah, berbeda, dan berganti.

Dalam sistem pidana Islam, meminum minuman keras (khamr) adalah haram dan merupakan kejahatan (jarimah/jinayah) untuk siapapun di mana pun dan kapan pun (al-Maliki, Nizham al-Uqubat, hal. 49). Minum khamr hukumnya haram di negeri Arab yang panas, sebagaimana ia haram untuk muslim yang tinggal di Rusia yang dingin.

Ini beda sekali dengan sistem pidana sekuler. Dulu pada tahun 1920-an Amerika Serikat pernah melarang minuman keras. Tapi dasar bangsa Amerika adalah bangsa pemabok, akhirnya mereka tidak tahan dan minuman keras lalu dibolehkan lagi untuk ditenggak oleh masyarakat Amerika yang kafir.

Memang dalam sistem pidana Islam ada jenis hukuman ta’zir yang memungkinkan adanya perbedaan sanksi hukuman yang penetapannya diserahkan kepada qadhi (hakim). Misalnya pengguna narkoba, dapat dipenjara sampai 15 tahun atau dikenakan denda yang besarnya diserahkan kepada qadhi (al-Maliki, Nizham al-Uqubat, hal.189). Ini berarti bisa saja sanksi penjaranya bisa kurang dari 15 tahun, dan besarnya denda bisa berbeda-beda.

Tetapi ini bukan berarti hukum bisa berubah mengikuti waktu dan tempat, sebab hukumnya tidak berubah, yaitu hukum mengkonsumsi narkoba itu tetap haram. Yang berbeda hanyalah kadar sanksinya, bukan boleh tidaknya mengkonsumsi narkoba. Ini beda sekali dengan kejadian di AS, dimana yang berubah justru boleh tidaknya minum khamr.

Ketiga, sanksi dalam pidana Islam bersifat zawajir (membuat jera di dunia) dan jawabir (menghapus dosa di akhirat). Jadi sistem pidana Islam itu berdimensi dunia dan akhirat. Sedang sistem pidana sekuler jelas hanya berdimensi dunia saja. Sistem sekuler memang sangat cetek (dangkal) dan picik wawasan dan dimensinya.

Sifat zawajir itu, artinya sistem pidana Islam akan membuat jera manusia sehingga tidak akan melakukan kejahatan serupa. Misalnya dengan menyaksikan hukuman qishash bagi pelaku pembunuhan, akan membuat anggota masyarakat enggan untuk membunuh sehingga nyawa manusia di tengah masyarakat akan dapat terjamin dengan baik. Allah SWT berfirman :

Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang berakal, supaya kamu bertakwa.” (QS al-Baqarah [2] : 179)

Sedang sifat jawabir, artinya sistem pidana Islam akan dapat menggugurkan dosa seorang muslim di akhirat nanti. Dalam peristiwa Baiat Aqabah II, Rasulullah SAW menerangkan bahwa barangsiapa yang melakukan suatu kejahatan, seperti berzina, mencuri, dan berdusta, lalu ia dijatuhi hukuman atas perbuatannya itu, maka sanksi itu akan menjadi kaffarah (penebus dosa) baginya (HR. Bukhari, dari Ubadah bin Shamit RA) (M. Husain Abdullah, Dirasat fi al-Fikr al-Islami, hal. 64).

Maka, dalam sistem pidana Islam, kalau orang mencuri lalu dihukum potong tangan, di akhirat Allah tidak akan menyiksanya lagi akibat pencurian yang dilakukannya di dunia. Hukum potong tangan sudah menebus dosanya itu. Tapi dalam sistem pidana sekuler, sifat jawabir ini tidak ada. Nihil. Jadi kalau seseorang mencuri dan dipenjara (bukan dipotong tangan), di akhirat nanti masih akan diazab oleh Allah karena pencurian yang dilakukannya di dunia. Jadi, dengan sistem pidana sekuler, orang akan menderita secara double, di dunia sekaligus di akhirat. Mengerikan, bukan? Nauzhu billah….

Keempat, Dalam sistem pidana Islam, peluang permainan hukum dan peradilan sangat kecil. Ini terutama karena, sistem pidana Islam itu bersifat spiritual, yakni menjalankannya berarti bertakwa kepada Allah. Selain itu, hakim yang curang dalam menjatuhkan hukuman, atau menerima suap dalam mengadili, diancam hukuman yang berat oleh Allah, yaitu masuk neraka atau malah bisa menjadi kafir (murtad).

Rasulullah SAW bersabda : “Akhdhul amiiri suhtun wa qabuulul qaadhiy ar-risywata kufrun.” (Hadiah yang diterima oleh seorang penguasa adalah suht (haram) dan suap yang diterima oleh hakim adalah kufur) (HR. Ahmad).

Berdasar hadits itu, seorang ulama dari kalangan tabi’in, yakni Abu Wa`il bin Salamah berkata,”Seorang qadhi (hakim) yang menerima hadiah, ia makan barang haram dan jika menerima suap, ia telah sampai pada kekufuran.” (Al-Baghdadi, Serial Hukum Islam, hal. 62)

Kelima, Dalam sistem pidana Islam, seorang qadhi memiliki independensi tinggi, yaitu vonis yang dijatuhkannya tak bisa dibatalkan, kecuali jika vonis itu menyalahi syariat.

Kaidah fiqih menyebutkan,”al-ijtihad laa yunqadhdhu bi-mitslihi.” (Ijtihad tidak dapat dibatalkan dengan ijtihad yang semisalnya). (Zallum, Nizham al-Hukm fi al-Islam, hal. 193). Artinya, vonis yang dijatuhkan seorang hakim sebagai hasil ijtihadnya, tidak dapat dibatalkan oleh ijtihad yang dihasilkan oleh hakim lainnya.

Maka dalam peradilan Islam tidak dikenal sistem “banding” yakni mengajukan peninjauan vonis pada tingkat peradilan yang lebih tinggi, sebagaimana dalam sistem peradilan sekuler. Sebab sekali vonis dijatuhkan, ia berlaku secara mengikat dan langsung dijalankan. Kecuali jika vonis itu salah, maka wajib dibatalkan. Misalnya seorang yang dijatuhi vonis hukuman mati (qishash) atas dasar pengakuan, lalu terbukti pengakuannya tidak benar karena ada saksi-saksi yang membatalkan kesaksiannya itu.

Keunggulan Praktis (Empiris)

Secara empiris, keunggulan sistem pidana Islam pun masih dapat dibuktikan hingga sekarang, meski negara Khilafah sebagai institusi penegaknya sudah hancur sejak tahun 1924.

Negara Arab Saudi, walau pun belum Islami seratus persen —karena sampai saat ini masih menggunakan sistem monarki (bukan Khilafah)— tapi sistem pidana Islam yang diterapkannya menunjukkan keunggulan signifikan bila dibandingkan sistem pidana sekuler yang dijalankan di negara-negara Arab lainnya, yaitu di Suriah, Sudan, Mesir, Irak, Libanon, dan Kuwait. Rata-rata angka pembunuhan di Saudi (dalam 100.000 penduduk) dalam periode 1970-1979 yang besarnya 53, ternyata hanya 1/6 dari angka pembunuhan Mesir dan Kuwait, 1/7 dari angka pembunuhan Suriah, 1/9 dari angka pembunuhan Sudan, 1/16 dari angka pembunuhan Irak, dan hanya 1/25 dari angka pembunuhan Libanon. (Topo Santoso, 2003: 138-143).

Jika Saudi dibandingkan dengan negara Barat, seperti Amerika Serikat, angkanya akan lebih signifikan dan dramatis. Bayangkan, angka pembunuhan Saudi selama 1 tahun sama dengan angka pembunuhan AS dalam sehari! Sebab rata-rata angka pembunuhan Saudi selama 10 tahun (1970-1979) hanya ada 53 kasus pembunuhan per tahun. Di AS (sepanjang 1992 saja) terjadi 20.000 kasus pembunuhan, atau 54 orang terbunuh per hari (al-Basyr, 1995:45).

Bayangkan pula, angka perkosaan di Saudi selama 1 bulan sama dengan angka perkosaan AS dalam sehari! Sebab rata-rata angka perkosaan Saudi selama 10 tahun (1970-1979) hanya ada 352 kasus perkosaan per tahun. Jadi per bulan di Saudi terjadi sekitar 29 perkosaan. Di AS (sepanjang 1992 saja) terjadi 10.000 kasus perkosaan, atau sekitar 27 perempuan diperkosa per hari. Ini kurang lebih setara dengan angka perkosaan Saudi selama 1 bulan (Qonita, 2001:53-54). Subhanallah!

Penutup

Dari uraian keunggulan konseptual dan praktikal di atas, nampak jelas sistem pidana Islam jauh lebih unggul jika dibandingkan sistem pidana sekuler yang diterapkan saat ini.

Sudah saatnya sistem pidana sekuler warisan penjajah yang kafir itu dihapuskan sekarang juga, sebab ia bertentangan secara total dengan Islam dan hanya menimbulkan dosa dan kerusakan di dunia dan akhirat. [ ]


Tanggapan

  1. Nonsense. Jwbn tdk memuaskan.

    Suka

  2. Aq mulai meragukan apa yg aq pegang. Poligami,,masalah ktdkadilan mntp aurat. Ap tdk mgkn seorang wanita trbgkit hasratny mlht dada bidang pria yg dlm islam tdk dikategorikAn aurat ? Jg rambutnya ? Dan skrg dtmbh lg dgn ini..
    Apa yg aq pegang tidak memberikan ketenangan dlm hatiku….

    Kalau gitu keadilan seperti apa yg Ibu/Mbak inginkan?

    Suka

  3. Entah,bukan saya ragu tapi saya bingung tuh,sepertinya hukuman pembunuhan lebih nyaman,sekali tebas mati dibanding berzinah.Bagaimana kalau korupsi yang jelas merugikan orang banyak?terus dimana posisi taubat nashuha?dalam riwayat ada seseorang yang tidak melalui qisos,taubat nasuha taoi diterima?

    Suka

  4. Entah,bukan saya ragu tapi saya bingung tuh,sepertinya hukuman pembunuhan lebih nyaman,sekali tebas mati dibanding berzinah.Bagaimana kalau korupsi yang jelas merugikan orang banyak?terus dimana posisi taubat nashuha?dalam riwayat ada seseorang yang tidak melalui qisos,taubat nasuha tetapi diterima?

    Suka

  5. assalam…. kalau kita umat muslim terus-terusan anti barat, dunia islam ini akan terus dijajah…..seharus nya kita tunjukan yang terbaik (ahklak kita) di mata orang2 barat agar ia tertarik akan islam dan budaya-nya….dan rajam,gantung,penggal,pancung,dsb. itu kan budaya arab sebelum islam???dan mudah2han imam Al-mahdi yang dijanjikan oleh Allah segera datang untk meluruskan imam yang sebelumnya insyaallah2 wassalam…

    Suka

  6. Belajar tentang Islam yg bener dulu deh…

    Dan lagi, anda keliru kalau bilang ini negara Islam. Ayolah, akui saja. Negara kita ini sangat2 multiculture…. dari semenjak awal mula bgt di nusantara itu udah ada Hindu, Buddha, Konghucu, Islam, Kejawen, dll dll….. Indonesia bukan negara Islam!!! Please…. hentikan pemikiran2 spt itu…

    Saya setuju dengan anda, bahwa negara ini memang bukan negara Islam (saat ini). Namun dulu pernah diterapkan Islam meski hanya sebagian hukum2nya saja terutama pada kurun dimana kerajaan2 yg asalnya Hindu atau Budha kemudian dlm perkembangannya beralih menjadi kerajaan2 Islam. Dan yg sungguh membuat saya kagum toleransi Islam saat itu sangat baik, terbukti peninggalan2 yg bernuansa Hindu-Budha seperti Candi2 peninggalan kerajaan sebelumnya tetap dijaga tidak dihancurkan. Ini bukti Bhw Islam sangat toleran dan menghormati agama lain.

    Nah kedepan saya menginginkan Hukum Islam diterapkan kembali, bukan hanya parsial tapi keseluruhannya. bukan hanya Sitem sanksi dan hukumnya tapi juga sistem ekonominya, sistem pendidikannya, sistem pemerintahannya, sistem pergaulannya, dll semua harus dengan hukum Islam agar rahmat Islam dirasakan oleh seluruhnya bukan hanya bagi warga muslim tapi juga non muslim

    Begitulah sejarahnya. Awalnya di Nusantara yg ada kerajaan2 Hindu dan Budha, lantas pada abad2 berikutnya beralih dan muncul menjadi kerajaan2 Islam. Ini tidak terlepas dari dikirimnya para Wali (belakangan disebut wali songo) oleh Kekhilafahan Turki (Usmani) saat itu. Jadi Wali songo itu utusan dari Pusat Negara Islam di Utsmani waktu itu untuk mengajarkan ,menyebarkan, dan mengislamkan Nusantara.
    Ayo Mas Pardi belajar sejarah lagi. tahu nggak bagaimana lenyapnya kerajaan2 Islam setelah itu?
    karena abad berikutnya adalah kedatangan para penjajah dari Eropa yg membawa peradaban sekulerisme dan anti Islam.
    .

    Suka

  7. bung refa…

    secara historis, kehadiran hukum rajam itu wajar di tengah masyarakat arab yang waktu itu sama sekali tidak punya hukum. secara antropologis, orang arab lebih keras dibandingkan orang belahan dunia lain. bagaimana mungkin hukum rajam bisa dipandang sebagai solusi terbaik untuk mencegah perbuatan zina (konon untuk seluruh dunia)??

    tujuan penegakan hukum adalah memberikan rasa keadilan antar-manusia. coba jelaskan bagaimana bisa keadilan dirasakan pada saat perempuannya dirajam dan laki-lakinya cuma dicambuk?? kalau mau memberi efek jera, kenapa ga 2-2nya aja dirajam??

    hukum tuhan ini lebih baik?? tuhan seperti apa yang membiarkan laki-laki pezina hanya dicambuk tapi perempuannya dihukum mati?? bukannya si perempuan sudah cukup menderita malu dan kesusahan mengandung+melahirkan anak.

    banyak kasus dalam hukum rajam tentang perempuan yang diperkosa melaporkan pemerkosa ke polisi di negara (yang katanya negara Islam). karena tidak punya 4 orang saksi, malah si perempuan yang dihukum. mana ada pemerkosa di tempat yang bisa dilihat 4 orang saksi??

    mungkin, menurut bung refa hukum tuhan bung refa itu terbaik. mudah2an kita punya tuhan yang berbeda.

    Suka

  8. .klo sy bilang mas2 tuh terlalau munfik. seluruh jAgat nie punya Alloh SWT.. KLO Mas2 g trima hukum Alloh ga sh tinggl didunia…. dipikirn bnget hukum’a. yg dipikirin tuh kelakun mnusia’a dah bner blom..klo dah bner g mungkin nolak hukumannya..

    Suka

  9. liat siapa yg menangis ketika tk menggaku tuhan Alloh SWT itu tuhn yang satu….krn kitab kami jelas tmpa pembaruan tangan mnusia…spt yg lain..

    Suka

  10. Ya masih banyak korupsi karena Hukum buat Koruptor kurang Kejam..
    Hukum Harus Kejam..
    and klu Udah tau Hukuman Kejam mengapa masih dilakukan aja…??

    Pa pingin ngerasain Hukuman dulu baru Jera..??

    Suka

  11. bung yasir,

    membaca komentar anda,
    saya yakin anda memang memiliki tuhan yg berbeda dari semua umat manusia :D

    Suka

  12. saya setuju dengan artikel ini. Allah yang lebih tau efek jera manusia itu di titik klimaks yang mana? jangan pikirkanlah gara2 hukuman ni banyak orang yang bakal dibunuh. Tapi efeknya itu lho. Manusiawinya, manusia pasti gak ada yang mau jatuh ke dalam hukuman seperti rajam dan hukum potong tangan. daripada dihukum seperti itu, mending menahan diri, dan istghfar banyak2. Itu artinya, secara psikologis saja sudah membuat manusia takut melanggar hukum. intinya, menurut saya, hukum Islam tu hanya untuk memanusiakan manusia.
    kepada orang-orang yang menjadikan HAM sebagai pegangan, saya tanya, HAM yang anda perjuangkan itu apakah mampu memberangus kemerosotan moral, seks bebas, korupsi, kapitalisasi pendidikan, dan tindakan amoral lainnya? buktinya, saat ini, semakin kacau semuanya. Hayo, rendahkanlah diri anda, akuilah, bahwa pemikiran anda tidak bisa menyamai kebijaksanaan Allah.

    Suka

  13. kebenaran hanya milik Allah

    Suka

  14. janganlah kalian saling menghujat. bagi yang menjalankan jalankanlah dengan sebaik-baiknya. dan bagi yg tidak, tidak perlu di hujat… qt sama2 makhluk Allah,
    Allah memberikan byk jalan untuk dekat dengan-Nya…
    baiknya qt dalam taqqrrub ila Allah dengan jalan cinta, agar saling mencintai dan menghargai bukan saling menghujat…..

    Suka

  15. yaa ayyuhaa alnnaasu ittaquu rabbakumu alladzii khalaqakum min nafsin waahidatin wakhalaqa minhaa zawjahaa wabatstsa minhumaa rijaalan katsiiran wanisaa-an waittaquu allaaha alladzii tasaa-aluuna bihi waal-arhaama inna allaaha kaana ‘alaykum raqiiban
    1. Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya [263] Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain [264], dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.

    Suka

  16. mungkin sedikit komentar tentang komen saudara yasir…
    1. yang “secara historis” cocok untuk arab dan tidak cocok untuk untuk indonesia.. saya rasa tidak benar. Alquran turun untuk semua umat manusia dan setiap masa. kalau kita pelajari sistem pidana dalam islam akan luar biasa. sebagai contoh..pembunuhan disengaja… pembunuhan adalah kezoliman dan dosa besar, jika terjadi apa yang dilakukan oleh islam? islam melihat semua sisi. korban, masyarakat. dll
    a. korban bisa melihat mana yg lebih baik untuk dia, jika mau nyawa bayar nyawa, atau bisa mengambil tebusan berupa 100 ekor unta atau sesuai kesepakatan. karena bisa saja korban lebih butuh uang…kalau milih tebusan maka tidak boleh dendam lagi..karena sudah dimaafkan..dan islam menganjurkan ini dari pada nyawa bayar nyawa.
    b. masyarakat, agar tidak terjadi kerusakan dimasyarakat.
    c. pelaku..islam menentukan hukuman terhadap pelaku pidana adalah hukuman badan dan sama dengan kejahatan yang ia lakukan. sehingga jika seseorang tahu kalau ia membunuh akan dibunuh maka ia tidak akan membunuh. ada efek jera.

    berbeda dengan pidana indonesia, ia hanya bersaha menyelesaikan dari satu sisi. dengan tidak memperhatikan pihak korban..bayangkan kalau bapak ibu anda di potong2x..terus yng bunuh di penjara 20 tahun, setelah itu lewat di depan rumah anda, apa anda akan diam? mungkin adan bisa diam. tapi tabiat manusia ada balas dendam, itu yg di obati oleh islam.
    2. dalam hukum rajam zinah, tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan..yng membedakan hukuman adalah, sudah muhson apa belom.kalau sudah muhson,dirajam, kalau belom, di cambuk 100 kali didepan umum.

    3. masalah pemerkosaan, saya rasa tidak perlu 4 saksi..4 saksi itu hanya jika anda menuduh orang berzinah, maka anda harus mendatangkan saksi2x itu..jika tidak ada dituduh mencemarkan nama baik..makanya jika tidak punya 4 saksi cukup diam. biarkan ia bertobat sendiri..
    ada pun pemerkosaan, siperempuan wajib untuk membela diri dan dibolehkan membunuh orang yang ingin memperkosa dia. hukuman pemerkosa didalam islam adalah langsung hukum mati. yg penting ada saksi 2 orang..atau bukti yng bisa membuktiakn bahwa orang tersebut berusaha memperkosa.

    pesan saya..
    hukum islam jangan dilihat dari orang yang melaksanakan, tapi lihatlah dari sumbernya… Al Qur’an dan sunnah.karena boleh saja yg melaksanakan tidak mengikuti islam yng sebenarnya.

    Suka

  17. Annisa dibawah ini bukan cewe, cuma cowo tolol yang bawa2 nama cewe Islam

    Suka

  18. Saya tambahkan, Hukum Islam itu simple dan tidak membebankan negara, Kita lihat dan kita alami hukum yang ada di indonesia sekarang, Setelah Vonis jatuh dan ditetapkan, masalah belum berakhir. Negara harus menyediakan suatu tempat yang dinamakan penjara dan sekarang nama itu diperhalus dengan sebutan Lembaga Pemasyarakatan. Kita tahu, anggaran yang disediakan untuk lembaga ini tiap tahun harus disediakan oleh negara dan jumlahnya tidak sedikit. Belum lagi pemeliharaan dan pemugaran Lembaga karena tiap tahun Narapidana terus bertambah, juga gaji sipir dan biaya makan narapidana. itupun dikorup oleh Jin-jin dan syethan penjaga dan pengelola Lembaga. belum lagi saudara yang mau membezuk, mereka harus bayar kalau mau menemui dan membezuk Tahanan. Alangkah arif dan bijaksananya Anggaran itu dialokasikan ke infrastruktur atau untuk pendididikan yang notabene biaya pendidikan di Indonesia masih mahal.

    Hukum islam simple dan praktis, Jika sidang sudah memutuskan dan Vonis telah dijatuhkan, Masalah berakhir sampai di sini.
    saya membunuh orang, saya juga akan diakhiri dengan Qishas, saya mencuri atau koruptor, tangan dan kaki saya juga akan berakhir dengan dipotong. dan tentu efek jeranya jelas, saya tak akan mencuri, karena saya takut jadi cacat seumur hidup. saya tak akan membunuh orang, karena saya tahu saya juga akan berakhir di meja eksekusi.

    Siapa yang bisa memungkiri kalau hukum ini adil dan memberi efek jera yang jelas…?

    Suka


Bagaimana tanggapan anda ?

Kategori