Allah SWT mewajibkan setiap muslim untuk taat kepada syariat-Nya dan mengatur setiap aspek kehidupan pribadi, masyarakat dan negara dengan syariat-Nya itu, selama dia beriman kepada Allah SWT. Dia berfirman:
]إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَنْ يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ[
Sesungguhya perkataan orang-orang yang beriman bila diserukan kepada Allah dan RasulNya untuk menerapkan hukum (syariat Islam) diantara mereka, mereka menyatakan “kami mendengar dan kami menaati”. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung” (TQS. an-Nuur [24]: 51)
]فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ وَلاَ تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ[،
Putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan (syariat Islam) dan janganlah kalian mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepada engkau (TQS. Al-Maidah [05]: 48).
]وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ وَلاَ تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ وَاحْذَرْهُمْ أَنْ يَفْتِنُوكَ عَنْ بَعْضِ مَا أَنْزَلَ اللهُ إِلَيْكَ[.
Hendaklah engkau memutuskan perkara diantara mereka menurut apa yang diturunkan Allah (syariat Islam), dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu mereka. Berhati-hatilah kalian terhadap mereka supaya mereka tidak memalingkanmu dari sebagian apa yang diturunkan Allah kepada engkau (TQS. Al-Maidah [05]: 49).
Syariat Islam tidak mungkin bisa dilaksanakan secara utuh tanpa negara Islam (Khilafah). Individu bisa saja melaksanakan sebagian hukum, seperti ibadah, makanan, pakaian, dan akhlak. Namun sebagian hukum ibadah yang lain, seperti jihad, tidak bisa dilaksanakan oleh individu. Sementara hukum-hukum syara’ lain yang berkaitan dengan sistem pemerintahan, ekonomi, pendidikan, sistem persanksian, dan hudud, sistem informasi, hubungan internasional, serta urusan jihad dan perang; semuanya tidak bisa dilakukan oleh individu, melainkan harus oleh negara. Baca Lanjutannya…





